Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD DKI Larang Anies Lantik Pejabat hingga Buat Kebijakan Strategis, Begini Respons Pemprov DKI: Tak Ada Aturannya!

DPRD DKI Larang Anies Lantik Pejabat hingga Buat Kebijakan Strategis, Begini Respons Pemprov DKI: Tak Ada Aturannya! Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta

"Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," kata Yayan.

Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar! Masa Jabatan Segera Berakhir, Prasetyo Edi PDIP Nggak Main-main Sampaikan Hal ini, Simak!

Adapun ketentuan tersebut, kata Yayan, bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur.

Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota".

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: