Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rusia Sahkan Penggunaan Kripto untuk Transaksi Lintas Batas

Rusia Sahkan Penggunaan Kripto untuk Transaksi Lintas Batas Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai negara yang melarang pembayaran maupun transaksi kripto dalam skala lokal, Rusia kini justru memberikan pengumuman akan menetapkan aturan untuk pembayaran lintas batas kripto pada akhir tahun.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (14/9/2022), pada Selasa lalu Perdana Menteri Rusia, Mikhail Mishustin secara resmi menginstruksikam pemerintah untuk mencapai konsesus mengenai regulasi kripto di Rusia pada 19 Desember 2022.

Mishustin secara khusus meminta Duma dan otoritas negara lain untuk membuat kebijakan terkoordinasi terkait pengaturan penerbitan dan peredaran mata uang digital di Rusia. Dalam hal ini, ia juga meminta regulator untuk menyelesaikan peraturan penambangan cryptocurrency dan transaksi lintas batas dalam mata uang digital. 

Baca Juga: Pemerintah Uruguay Kenalkan RUU Kripto kepada Parlemen

Tak lupa, ia menekankan bahwa RUU kripto yang akan diluncurkan nantinya harus diselaraskan dengan Kementerian Keuangan Rusia, bank sentral, otoritas Anti Pencucian Uang Rosfinmonitoring, Layanan Pajak Federal, dan Layanan Keamanan Federal.

Dengan melihat keseriusan Rusia pada penggunaan cryptocurrency lintas batas ini, Rusua mungkin jadi negara pertama di dunia yang melakukan pengesahan cryptocurrency untuk lintas batas sekaligus melarang pembayaran kripto lokal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: