Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eko Kuntadhi Mohon Siap-siap! Soal Dugaan Penghinaan ke Ustazah Pesantren Lirboyo, Pengamat Hukum Pidana: Ancaman Hukumannya 6 Tahun

Eko Kuntadhi Mohon Siap-siap! Soal Dugaan Penghinaan ke Ustazah Pesantren Lirboyo, Pengamat Hukum Pidana: Ancaman Hukumannya 6 Tahun Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warganet dihebohkan dengan narasi penghinaan terhadap salah satu insan pesantren.

Eko Kuntadhi, Ketua Umum Ganjarist (Loyalis Ganjar Pranowo) buat ulah dengan diduga menyebar video penghinaan terhadap Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Mengenai hal ini, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai penghinaan yang dilakukan Eko Kuntadhi (EK) sudah termasuk melanggar UU ITE. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

“Iya EK sudah dapat dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana penghinaan pada ranah UU ITE, ancaman hukumannya 6 tahun,” kata Fickar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Menurut Fickar, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sudah cukup menjadi dasar bagi kepolisian untuk menahan pelaku, apabila pelaku tidak memenuhi panggilan.

“(6 tahun) Cukup untuk menjadi dasar menangkap dan menahan EK jika dipanggil tidak datang,” sambungnya.

Menurut Fickar, semua orang bebas membuat pernyataan apa saja karena itu bagian dari demokrasi. Namun, ketika sudah melakukan penghinaan artinya dia sudah melakukan kejahatan dan cukup alasan dan dasar untuk dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

“Penegak hukum penyidik kepolisian sudah dapat melakukan tindakan hukum upaya paksa menangkap dan menahan EK karena perbuatan pidananya. Kebebasan berpendapat itu dijamin UU, tetapi jika sudah melakukan penghinaan UU pun memerintahkan untuk menangkapnya,” kata dia.

Eko diketahui telah mengunggah potongan video ceramah Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Dalam potongan video terdapat keterangan berbunyi : “Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan.”

Unggahan Eko mendapat teguran dari akun Nadirsyah Hosen @na_dirs alias Gus Nadir. Eko pun langsung menghapus status tersebut.

"Yang Anda posting itu video Ning Imaz dari Ponpes Lirboyo, istri dari Gus Rifqil Moeslim. Beda pendapat hal biasa, tapi gak usah melabeli dengan kata tolol. Posting saja video aslinya. Bukan yang sudah ditambahi kata-kata tolol. Belajarlah untuk santun dalam perbedaan," tulis Gus Nadir.

Dalam video tersebut Ustadzah Imaz sedang menjelaskan tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: