Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahfud MD menegaskan bahwa Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak bisa mengelak dari tuduhan pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Menurutnya dari hasil laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah jelas tersangka melakukan perencanaan pembunuhan.

“Polisi dalam banyak kasus disebut sudah mulai dihentikan. Saya kira kita juga harus optimistis, harus punya prasangka baik (terhadap Polri, red),” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9).

Baca Juga: 15 Menit Momen Brigadir J di Kamar Putri Candrawathi Diungkap dalam Kesaksian Bripka RR: 'Kuwat dalam Kondisi Tegang dan Panik'

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini menyebutkan Polri sempat dikecoh oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Namun, atas aspirasi masyarakat yang menghendaki serta punya bukti dan logika lain maka, maka Polri mendalami penyelidikan tersebut.

“Diautopsi ulang oke, mau dikosongkan dari orang divisi propam Duren Tiga oke, kemudian pengakuan Bharada E muncul, mentersangkakan Sambo, dan kawan-kawan yang kalau jumlahnya sudah 12, pelakunya 5 dan yang obstruction of justice 7,” jelasnya.

Baca Juga: Bripka RR Tak Melihat Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang? Pengakuannya ke Pengacara Blak-blakan

Mahfud menambahkan, soal motif pembunuhan akan dibuktikan oleh hakim di persidangan. Menurut Mahfud motif yang disampaikan oleh Komnas HAM dinilai cukup namun semuanya perlu dibuktikan di persidangan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: