Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Dengan begitu akan diketahui apakah pembunuhan tersebut didasari dengan emosional atau terencana.
Menanggapi hal yang sama, pengacara Hotman Paris Hutapea membahas kemungkinan hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo. Hotman Paris mengungkap hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV, dikutip dari kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Komnas HAM
Menurut Hotman, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan. "Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena," tegas Hotman Paris.
Sementara, soal pasal pembunuhan berencana hingga saat ini masih belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu. Sebab, Ferdy Sambo bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.
"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," jelas Hotman.
Ferdy Sambo hanya dipastikan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty