Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Kejanggalan Kasus KM 50 Didepan Mata, MA Malah Tolak Banding Kasasi

Daftar Kejanggalan Kasus KM 50 Didepan Mata, MA Malah Tolak Banding Kasasi Sejumlah laskar Front Persaudaraan Islam (FPI) berada di sekitar kediaman Rizieq Shihab di Petamburan III, Jakarta, Rabu (20/72022). Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menjabarkan kejanggalan dari awal kasus KM 50 sampai akhirnya ditutup. 

Sayangnya, meski banyak kejanggalan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi (banding) kasus KM 50 pada Selasa,13 September 2022. Hal ini membuat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella masih bebas dan lepas dari jeratan hukum.  

Pencarian Keadilan KM50 kelihatannya menemukan jalan buntu. Geng Ferdy Sambo untuk sementara waktu bisa bernapas lega karena dua anggota geng Satgassus-nya lepas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Bripka RR Akui Sudah Kerja Lama dengan Ferdy Sambo Hingga Sebut Berhutang Budi dalam Karirnya di Polri

“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagaimana sebuah TKP kasus pembunuhan yang juga merupakan ruang publik Rest Area tol sampai harus ditutup,” ujar Achmad melalui pernyataan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (14/09/22).

Belum lagi kata Achmad kejanggalan-kejanggalan lainnya berupa matinya CCTV, padahal tempat kejadian perkara adalah jalan tol yang banyak terpasang CCTV. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: