Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Kejanggalan Kasus KM 50 Didepan Mata, MA Malah Tolak Banding Kasasi

Daftar Kejanggalan Kasus KM 50 Didepan Mata, MA Malah Tolak Banding Kasasi Sejumlah laskar Front Persaudaraan Islam (FPI) berada di sekitar kediaman Rizieq Shihab di Petamburan III, Jakarta, Rabu (20/72022). Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

“Kuasa hukum keluarga korban dan Tim Independen yang sudah dibentuk untuk kasus ini harus bersikap proaktif untuk menginvestigasi kembali kasus ini,” ungkap Achmad. 

Baca Juga: Dosen Hukum Pidana Beberkan Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihukum Maksimal, Kecuali Jika Masyarakat Lakukan Ini

Menurut Achmad ini adalah momentum yang sangat tepat bagi Jaksa Agung M Burhanuddin untuk meminta jajarannya bekerja lebih keras mendalami lebih lanjut kasus ini. 

“Karena kasus KM 50 ini adalah kasus besar yang telah merenggut nyawa 6 orang anak manusia tak berdosa yang masih belum jelas apa kesalahan mereka sampai harus terbunuh,” katanya. 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Rekening atas Nama Ajudannya

“Kasus KM 50 ini juga mendapat perhatian dari pemerintah Amerika Serikat yang memberikan catatan Human Rights bagi Indonesia. Kita sangat berharap negara dalam hal ini  pihak Kejaksaan Agung memberi atensi khusus terhadap kasus ini,” tambah Achmad.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: