“Kuasa hukum keluarga korban dan Tim Independen yang sudah dibentuk untuk kasus ini harus bersikap proaktif untuk menginvestigasi kembali kasus ini,” ungkap Achmad.
Menurut Achmad ini adalah momentum yang sangat tepat bagi Jaksa Agung M Burhanuddin untuk meminta jajarannya bekerja lebih keras mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Karena kasus KM 50 ini adalah kasus besar yang telah merenggut nyawa 6 orang anak manusia tak berdosa yang masih belum jelas apa kesalahan mereka sampai harus terbunuh,” katanya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Rekening atas Nama Ajudannya
“Kasus KM 50 ini juga mendapat perhatian dari pemerintah Amerika Serikat yang memberikan catatan Human Rights bagi Indonesia. Kita sangat berharap negara dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung memberi atensi khusus terhadap kasus ini,” tambah Achmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty