Dalam upaya memberikan kemudahan dan pemenuhan hak untuk warga negaranya, Pemerintah terus gencarkan sosialisasi pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan. Pemberian NIB ini akan dilakukan di 20 titik seluruh Indonesia.
Dalam sosialisasinya, Kementerian Investasi tidak bosan untuk mengajak masyarakat Indonesia agar berusaha atau membangun sebuah usaha untuk membantu menopang perekonomian nasional.
Baca Juga: Sosialisasi Pemberian NIB Sampai di Titik Ke-9, BKPM: Untuk Pemenuhan Hak Warga Negara
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus, menyebut gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat kecil, hanya Rp4,5 juta.
Sementara itu, ia mengaku kalau pihaknya telah melakukan sebuah survei, di mana berdasarkan hasil data yang telah diperoleh, penghasilan atau keuntungan dari pengusaha UMK di atas Rp8 juta per bulan, bahkan ada yang sampai Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Bidik 2,5 Juta UMKM Miliki NIB, Pemerintah Bisa Andalkan Marketplace
"Kita ini cuman gaya-gaya pake seragam doang ini yang ada logo-logonya. Keliatan mewah kan? Tapi gaji kita cuman Rp4,5 juta per bulan. Tanggal 15 gaji kita udah habis," curhat sang Deputi.
"Ibu-ibu, nanti anaknya kalau sudah lulus kuliah jangan mau (anaknya) jadi PNS, lebih baik berusaha aja. Karena PNS gajinya kecil. Kemarin di Kementerian Investasi ada yang keluar, katanya gajinya kecil. Ini bocoran lho," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas