Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Menaikkan Harga BBM, Mas Anies Baswedan Ogah Ikut Menaikkan Tarif Angkutan Umum, Orang PAN: Sudah Tepat!

Jokowi Menaikkan Harga BBM, Mas Anies Baswedan Ogah Ikut Menaikkan Tarif Angkutan Umum, Orang PAN: Sudah Tepat! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga BBM berbuntut panjang dengan sejumlah aksi penolakan.

Mengenai perkembangan yang ada, Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim menilai tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sudah tepat bagi warga ibu kota dengan tidak menaikkan tarif angkutan umum.

Menurutnya, masyarakat sudah terbebani dengan kenaikan harga BBM ini. Karena itu, dengan tarif angkutan umum yang tidak bertambah maka masyarakat akan lebih lega.

"Keputusan ini tepat, tidak memberatkan masyarakat yang sudah terbebani kenaikan harga BBM," ujar Lukmanul dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Siap Saingi Prabowo, Kode Keras Anies Baswedan: Saya Siap Mencalonkan Diri Jadi Capres Jika...

Selain itu, tarif angkutan umum yang tak bertambah dinilainya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi. Pasalnya, saat ini pengguna motor dan mobil harus merogoh kocek dalam untuk berkendara.

"BBM mahal sementara tarif Transjakarta, MRT dan LRT terjangkau. Ini kan pas, orang jadi makin terdorong untuk naik transportasi umum karena bisa berhemat. Apalagi harga bahan pokok sedang pada naik," ucapnya.

Kendati demikian, ia menganggap momentum ini harus dibarengi dengan perbaikan fasilitas transportasi umum di ibu kota. Mulai dari penambahan armada, operasional, hingga kenyamanan di halte atau stasiun.

"Tambah armadanya, supaya jarak antar kedatangan tidak terlalu lama dan penumpang jangan sampai antri terlalu panjang. Halte transjakarta juga perlu diupgrade supaya makin nyaman," pungkasnya

Baca Juga: Eko Kuntadhi Bikin Ulah Hina Ustazah Pesantren Lirboyo, Ganjar Pranowo Mulai Disinggung: Bocahe Panjenengan, Kelewat Batas!

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI memastikan kenaikan tarif hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.

Sedangkan tarif Transjakarta, MRT dan LRT tetap, dengan sistem terintegrasi. Pemprov DKI menetapkan plafon tertinggi Rp 10.000, untuk perjalanan maksimal selama 180 menit atau 3 jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: