Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hidupkan Ekosistem Go Ekspor UKM, Kemenkop UKM Lakukan Manuver Ini

Hidupkan Ekosistem Go Ekspor UKM, Kemenkop UKM Lakukan Manuver Ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) . | Kredit Foto: KemenkopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang UKM menggelar kegiatan Pengembangan SDM UKM Berbasis Kemitraan dengan agregator dan UKM ekspor di Tangerang, Banten, guna menciptakan ekosistem UKM Go Ekspor.

Asisten Deputi Pengembangan SDM Usaha Kecil dan Menengah Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Dwi Andriani Sulistyowati mengatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigas sebesar 17% pada 2024. 

Diketahui, capaian kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigas saat ini baru sekitar 15,7 persen di bawah kontribusi UMKM China, India, dan Vietnam.

Baca Juga: Dinilai Berpeluang Cetak Generasi Unggul, Menkop UKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Koperasi

“Pelaku UKM Go Ekspor membutuhkan pengetahuan tentang tren pasar produk ekspor, market intelegensi, dan pengembangan produk ekspor. Tentu dalam kegiatan ini, peran agregator sebagai narasumber dan pendamping UKM telah berbagi ilmu serta pengalamannya (transfer knowledge),” ucap Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (17/9).

Transfer knowledge dilakukan melalui ulasan dan masukan langsung dari agregator, desainer produk, dan praktisi ekspor dari setiap produk yang dihasilkan dan dipresentasikan oleh masing-masing UKM. 

Dengan begitu, dalam kegiatan pengembangan SDM UKM Berbasis Kemitraan antara agregator dengan UKM ekspor ini tak hanya diberikan teori penunjang, namun juga diberikan praktik langsung. 

”Memang ada tahapannya, teori sekitar 30-40 persen. Kemudian kita ajak ke workshop langsung praktik, UKM mengamati, meniru, dan memodifikasi yang disebut ATM (Amati, Tiru, Modifikasi), ditambah adanya success story dari para agregator yg juga sebagai pelaku UKM, untuk menyemangati mereka,” ucapnya.

Karena menurut Dwi, UKM masih memiliki kelemahan salah satunya dalam memproduksi produk tidak melihat tren. Maka perlu didatangkan pakar di bidang desain produk, agregator, dan buying representatif.

Kegiatan ini, katanya, merupakan wadah para pelaku UKM untuk berinteraksi dan saling mengenalkan usaha (company profile) masing-masing. Dengan membangun jaringan (networking) akan menjalin kolaborasi dan sinergi antar sesama pelaku UKM untuk menciptakan dan memproduksi produk-produk kreatif baru dengan kualitas ekspor. 

“Hasil yang diharapkan adalah, para pelaku UKM juga dapat menjadi bagian dari rantai pasok agregator dan usaha besar berskala ekspor. Dengan melakukan kegiatan langsung di pabrik, para pelaku UKM mendapatkan pengalaman langsung bagaimana proses produksi,” kata Dwi.

Sehingga outcomenya nanti, UKM bisa memasarkan produknya sendiri terutama tidak melalui trading house. Dijelaskan Dwi, terdapat perbedaan antara trading house dengan agregator. Trading house sendiri merupakan perusahaan jasa yang bisa menyelesaikan administrasi tentang ekspor tapi dikenakan biaya. 

“Ketika buyer-nya komplain, trading house tidak bertanggung jawab. Kalau agregator, mereka sebagai praktisi juga pelaku, memiliki pengetahuan tentang seni disain. Jadi ketika ada komplain, mereka dapat menampung terlebih dahulu, kemudian bisa diselesaikan bersama ditambah mereka juga melakukan pembinaan dan berkontribusi terhadap kemajuan UKM,” kata Dwi.

Senada, Pemilik PT Homeware Internasional Indonesia, Edmond Setiadarma, mengaku sangat aware pada permasalahan UKM. Melalui perusahaannya, ia berkomitmen untuk membantu para pelaku UMKM dalam melakukan ekspor.

“Tidak semua UMKM memiliki akses pasar ekspor dan kapasitas produksi yang besar. Kami bantu mengumpulkan produk mereka supaya dapat memenuhi permintaan pembeli. Umumnya pesanan dari luar negeri memiliki spesifikasi permintaan yang tinggi, kami lakukan standardisasi produk,” kata Edmond.

Edmond menambahkan, hal yang sama terjadi dari sisi pembiayaan, tidak semua UMKM sanggup memenuhi mekanisme pembayaran dari pembeli luar negeri yang bisa mencapai 60 hari jatuh tempo. Hingga permasalahan yang sering dialami, belum semua UMKM memahami persyaratan dan perizinan ekspor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: