Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Instansi Polri, Kadiv Humas Polri: Sifatnya Final dan Mengikat!

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Instansi Polri, Kadiv Humas Polri: Sifatnya Final dan Mengikat! Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini adalah buntut dari penolakan permohonan banding mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu. 

Diberitakan sebelumnya, dalam rangkaian sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. 

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

 Baca Juga: Polri Sudah Pastikan, Pemecatan Ferdy Sambo Tutup Ketakutan Gatot Nurmantyo

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung. 

Sidang banding Tersangka Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

Tersangka Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik. 

Baca Juga: Cium Ancaman Saat Pengadilan, Bripka RR Minta Sidang Kasus Ferdy Sambo Terbuka untuk Umum

Tidak Ada Upaya Hukum Lain Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: