Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Sudah Pastikan, Pemecatan Ferdy Sambo Tutup Ketakutan Gatot Nurmantyo

Polri Sudah Pastikan, Pemecatan Ferdy Sambo Tutup Ketakutan Gatot Nurmantyo Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo bisa tenang, Ferdy Sambo dipastikan tak akan bisa kembali lagi menjadi anggota kepolisian setelah dipecat secara tidak hormat.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal tersebut dan mengatakan putusan KKEP sudah final dan mengikat.

Baca Juga: Gak Cuma Pengacara Brigadir J, Masyarakat Minta Jokowi Tangani Ferdy Sambo Lagi

“Keputusan banding KKEP adalah final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi setelah ini. Tidak ada PK (Peninjauan Kembali). Tidak ada. Ini (banding), adalah upaya hukum terakhir terhadap yang bersangkutan (Sambo),” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, keputusan memecat Sambo dari kepolisian adalah sikap tegas Polri terhadap para pelaku pelanggaran. Apalagi dalam kasus Sambo, merupakan pelanggaran etik berat.

Pelanggaran yang dimaksud yakni, berupa perbuatan tercela melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Polri kata Dedi, sudah menyediakan forum formal di internal melalui sidang KKEP, pada Jumat (26/8/2022) untuk memastikan pemecatan terhadap Sambo. 

Meskipun dikatakannya ada mekanisme pembelaan diri, dan perlawanan atas sidang KKEP melalui banding, upaya hukum banding, adalah forum perlawanan terakhir untuk para anggota Polri pelaku pelanggaran. Termasuk Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Bicara Hukuman Setimpal: Kami Minta...

“Dan itu sudah dilakukan. Dan keputusannya (KKEP banding) sudah diketahui, adalah menolak banding yang bersangkutan. Dan menyatakan perbuatan pelanggar (Sambo) sebagai perbuatan tercela. Dan menguatkan keputusan (KKEP sebelumnya) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat),” ujar Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: