Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Instansi Polri, Kadiv Humas Polri: Sifatnya Final dan Mengikat!
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Baca Juga: Gak Cuma Pengacara Brigadir J, Masyarakat Minta Jokowi Tangani Ferdy Sambo Lagi
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi. Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kembali, Keluarga Brigadir J Bangkit Lagi, Siap Kawal Terus Kasus Ferdy Sambo
Selain Sambo, tersangka lain adalah istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty