Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Tandatangani Keputusan Bersama terkait Netralitas ASN dalam Pemilu

Kemendagri Tandatangani Keputusan Bersama terkait Netralitas ASN dalam Pemilu Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Selain Kemendagri, penandatanganan ini dilakukan oleh KemenPAN-RB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Mendagri Tegaskan ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan Politik Praktis

Mendagri mengapresiasi kegiatan penandatanganan tersebut karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan Pemilu serentak. Menurutnya, ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tapi tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu.

"Salah satu yang kita jaga adalah netralitas ASN, karena ASN ini adalah mesin pemerintah, mesin pemerintah negara kita, baik pusat maupun daerah. Kita harapkan dan kita tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang non-partisan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Pengacara Lukas Enembe, Mendagri Tito Karnavian Bantah Politisasi Kasus Gubernur Papua

Lanjut Mendagri, meskipun nanti suhu politik "menghangat", ASN tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik.

"Dalam demokrasi saya kira memang harus menghangat, karena itulah demokrasi, tapi yang kita jaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: