Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Tegaskan ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan Politik Praktis

Mendagri Tegaskan ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan Politik Praktis Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis. Hal tersebut ditegaskannya pada acara Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis (22/9/2022).

"ASN kita sudah tahu bahwa undang-undangnya berbagai aturan, tidak boleh berpolitik praktis, karena ASN adalah tenaga profesional. Dia menjadi motor pemerintahan, ASN kita harapkan bekerja sama secara profesional siapa pun juga," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: ASN Tak Netral di Pemilu 2024, Siap-Siap Bakal Diberi Sanksi Tegas!

Tito mengatakan netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU), khususnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis mana pun. Peran penting ASN adalah menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Kita semua sepakat, biarlah siapa pun yang bertanding baik tingkat pusat atau daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapa pun juga pemenangnya," tuturnya.

Baca Juga: Kepala PPSDM Yogyakarta Minta CPNS Terapkan Nilai Dasar ASN Ber-AKHLAK

Mendagri berharap, dengan adanya komitmen keputusan bersama terkait netralitas pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak ini, ASN tetap bekerja secara profesional meski terjadi dinamika politik dan perebutan kekuasaan. Artinya, walaupun ASN memiliki hak pilih, ASN tidak boleh berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon atau partai tertentu.

"Adanya komitmen di tingkat pusat ini, antara Bapak MenPAN-RB, kami Mendagri mewakili sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, Kepala BKN, Komisi ASN, dan juga pengawas wasit nanti yaitu Bawaslu hadirnya di sini, kita semua sepakat (dengan netralitas ASN)," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: