Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Sebut Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Layak Divonis Berat, Dana Beli Private Jet Dipertanyakan

Pengamat Sebut Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Layak Divonis Berat, Dana Beli Private Jet Dipertanyakan Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Ferdy Sambo bersama Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. | Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengatakan Ferdy Sambo dan endra Kurniawan layak divonis berat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. 

Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengungkapkan fakta baru bahwa Hendra Kurniawan pada tanggal 11 Juli 2022 terbang ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo untuk menemui keluarga Brigadir J guna memberikan penjelasan soal kematiannya.

Hendra Kurniawan tercatat menggunakan jet pribadi bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Mandek, Tim Kuasa Hukum Brigadir J Sampai Memohon Kekuasaan Tuhan

Dalam penelusuran IPW pula, private jet itu ada kaitannya dengan konsorsium judi 303 dimana Ferdy Sambo diduga berperan selama ini.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membenarkan kunjungan Hendra tersebut. Dia menyatakan bahwa jenderal bintang satu itu membawa sejumlah personil polisi untuk mendatangi keluarga Samuel Hutabarat, ayah Yosua, di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.

Kamaruddin juga menyatakan Hendra menyekap keluarga tersebut dan menyita seluruh telepon seluler mereka. Pihak keluarga Yosua tak diperbolehkan mendokumentasikan pertemuan itu. 

Baca Juga: Kamariddun Simanjuntak Awasi Ferdy Sambo, Skenario Brigadir J dan Pengawal Habib Rizieq Rupanya...

Selain itu, Hendra Kurniawan juga disebut memaksa keluarga untuk tak membuka peti jenazah serta mempertanyakan penyebab kematian Brigadir J. Selain itu, Hendra juga disebut melarang Yosua untuk dimakamkan secara kedinasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: