LSM memiliki posisi sebagai lembaga yang membantu tercapainya cita-cita pembangunan nasional oleh pemerintah. Mengoptimalkan kemampuan hingga potensi yang ada pada masyarakat ialah salah satu peran dari LSM.
Meski demikian, Lembaga ini masih harus tetap mengikuti pedoman peraturan yang berkaitan dengan kewenangannya, terutama untuk LSM asing yang berjalan di negara Indonesia.
Para mahasiswa menolak adanya LSM asing, alasannya sebab lembaga asing tersebut telah memprovokasi masyarakat tentang lingkungan serta tak memiliki sumber dana yang jelas dan terbukti. Gabungan mahasiswa pun serempak meminta pembekuan LSM asing ilegal pada Kemenkumham.
Baru-baru ini banyak yang menilai kalau regulasi pemerintah Indonesia dalam menangani LSM asing ilegal cukup lemah. Dikabarkan tak mampu membasmi banyak isu buruk tentang pengelolaan industri hutan (sektor sawit) dan pemekaran DOB di Papua terganggu asing.
Firman Subagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan, "Apabila LSM asing terus melakukan propaganda negatif, bisa jadi nantinya hasil industri malah dimanfaatkan oleh bangsa lain,” ucapnya.
Baca Juga: Mayoritas Pakar Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat
Itulah sebabnya Firman meminta BIN dan Polri untuk melakukan pengawasan serta penyelidikan terhadap kegiatan LSM asing yang ilegal. "Nanti, kalau ada kegiatan LSM yang dirasa membahayakan kestabilan politik nasional, maka pihak berwajib pasti akan segera mengambil langkah hukum untuk mengatasi masalah tersebut," tambahnya.
Stanislaus Riyanto, pengamat Intelijen mengatakan, "Adanya keterlibatan asing dalam kerusuhan di Papua termasuk dalam bentuk dana dan logistik."
Telah banyak ditemukan bukti bahwa TAF campur tangan isu DOB yang berpotensi membahayakan stabilitas Papua. "Memang benar bahwa kali ini pemerintah perlu meningkatkan ketegasan dan independensi untuk menetapkan peraturan. Jangan sampai Pemerintah terpancing dan masuk dalam permainan atau jebakan LSM asing ilegal," tegas Sofjan Wanandi, Ketua Dewan Penasehat Apindo.
Sebaiknya pula pemerintah Indonesia mulai berbenah dengan mengambil langkah tepat. Selain itu, ada baiknya pula jika pemerintah mulai meneliti aktivitas LSM asing demi memastikan bagaimana kedisiplinan lembaga tersebut dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Regulasi LSM asing di Indonesia perlu diperkuat, agar permasalahan LSM asing ilegal yang beroperasi di Indonesia ini dapat segera diatasi oleh pemerintah secepatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: