- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Anies Baswedan Bolehkan Rumah 4 Lantai, PDIP Layangkan Protes: Apakah Hanya untuk Cari Sensasi?
Ida menerangkan, meski tidak menutup kemungkinan kebijakan ini digunakan oleh semua kalangan di DKI Jakarta, dirinya tetap mengkhawatirkan eksekusi yang bisa dilakukan di masa depan. Apalagi, tutur Ida, pembangunan rumah empat lantai kemungkinan besar hanya bisa dilakukan masyarakat menengah ke atas.
"Tidak mungkin menengah ke bawah. Bukan saya meremehkan orang ya, tapi kita tahu bahwa rumah empat lantai kan (untuk) menengah ke atas, itu pasti," jelasnya.
Hal serupa juga diucapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Menurutnya, perlu ada zonasi yang ditentukan bagi pembangunan rumah empat lantai di DKI Jakarta.
"Maka perlu zona mana saja. Perlu modifikasi atau revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehingga nanti perlu ada penyesuaian ketika Anies buat kebijakan membangun rumah empat lantai," kata Gembong.
Dia menegaskan, aturan yang ada dalam kebijakan terbaru Anies harus mendetail dan dibahas lebih jauh. Dengan adanya aturan dan detail yang baik serta diawasi dengan pengawasan ketat, kekhawatiran penyelewengan IMB atau lahan basah dinilainya tidak akan terjadi.
"Setelah boleh membangun rumah empat lantai, konsekuensi kebutuhan air juga akan jadi lebih banyak. Sebab itu, prioritas lain adalah jaringan air bersih," jelasnya.
Menurut Gembong, prioritas jaringan air bersih diperlukan demi memperkecil penggunaan air tanah oleh warga DKI Jakarta. Hal itu dinilainya menjadi penting sehingga bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta. "Supaya masyarakat juga beralih menggunakan air tanah menjadi saluran PDAM, gitu loh maksud saya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum