Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Buat Kecewa, Ditunggu Duelnya Lawan Pengacara Brigadir J

Jadi Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Buat Kecewa, Ditunggu Duelnya Lawan Pengacara Brigadir J Febri Diansyah | Kredit Foto: Twitter/Febri Diansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jhon Sitorus tak bisa menahan kekecewaannya akan keputusan jadi Febri Diansyah yang memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.

Dirinya tak menyangka Eks Pegawa KPK tersebut akan ikut membela Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Dapat Kuasa Hukum Baru!

"Uda @febridiansyah , ambo kecewa nian samo uda kini. Idak nyangko ko kini bela si Ferdy Sambo, idak tau lah di kasiah pitiah bara," ujar Jhon dikutip dari unggahan twitternya, @Miduk17 (28/9/2022).

Jhon berharap apa yang menjadi keputusan Febri Diansyah benar-benar karena objektivitas hukum. Bukan karena uang, apalagi materi.

"Akan tersaji DUEL seru, KAMARUDDIN vs Febry Diansyah," tandas Jhon.

Diketahui sebelumnya, Febri Diansyah bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tegas! Amnesty International Sebut Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Seharusnya Diproses Pidana

Febri mengaku dirinya diminta bergabung ke dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu.

Eks pegawai KPK itu menuturkan telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan Putri.

Baca Juga: Ya Ampun... LPSK Sebut UU TPKS Dimanfaatkan untuk Justifikasi Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Polisi sebelumnya telah menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu ada tiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ngeri, Ahli Forensik Sebut Ferdy Sambo Psikopat!

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: