Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putuskan Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Denny Siregar Selamati Febri Diansyah: Cuan Besar, Nih

Putuskan Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Denny Siregar Selamati Febri Diansyah: Cuan Besar, Nih Febri Diansyah | Kredit Foto: Twitter/Febri Diansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Jubir KPK, Febri Diansyah, kini diketahui menjasi kuasa hukum salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. Tak sendiri, mantan pegawai KPK lainnya, Rasamala Artiona pun menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Keputusan Febri tersebut lantas direspons pegiat media sosial Denny Siregar. Dia mengapresiasi pekerjaan baru Febri Diansyah yang kini sebagai pengacara. Pernyataan tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @Dennysiregar7.

Baca Juga: Dulu Segendang Sepenarian Tumpas Koruptor, Kini Novel Baswedan dan Febri Diansyah Bersimpang Jalan, 'Dia Teman, Tapi Saya Kecewa'

"Wah mas, Febri Diansyah rupanya dapat kerjaan baru yang bercuan besar nih," tulis Denny Siregar.

Febri mengaku memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya mau menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir J itu. Febri Diansyah mengatakan bahwa dirinya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu.

Dia mengaku bersedia membela setelah mempelajari perkara dan bertemu dengan Putri Candrawathi. "Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.

Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.

"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.

Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.

"Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, tugas kami memastikan proses tersebut," ujar Rasamala.

Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Sambo, Ada yang Protes Keras: 'Kau Telah Melukai Kami sebagai Orang Batak!'

Diketahui, Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Selain Putri, sang suami, Ferdy Sambo, juga menjadi tersangka bersama dengan 3 mantan anak buahnya, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan asisten pribadi KM.

Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: