Tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa keputusan penahanan tersangka Putri Candrawathi setelah tahap dua akan diputuskan oleh Kejaksaan.
“Nanti setelah pelimpahan tahap 2, tentunya akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan di mana, karena itu sudah menjadi wewenang Kejaksaan,” ujar Sigit dalam keterangannya, dilansir dari PMJ News, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Jelang Persidangan Kasus Brigadir J, Kejagung Siap Umumkan Status Penahanan Putri Candrawathi
Mengenai baru ditahannya Putri menjelang persidangan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD mengungkap bahwa salah satu kunci adalah keputusan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan ketegasan Kapolri itulah yang akhirnya Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Dorong JPU Ditempatkan di Safe House: Bahaya!
Menurutnya Kapolri sebelum sudah berjanji akan mengusut dan menindak pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty