Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sentuh Ahli Waris Nasabahnya, Generali Indonesia Kembali Bayar Klaim Rp5,6 Miliar

Sentuh Ahli Waris Nasabahnya, Generali Indonesia Kembali Bayar Klaim Rp5,6 Miliar Kredit Foto: Generali Indonesia
Warta Ekonomi, Surabaya -

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) kembali penyerahan klaim sebesar Rp5,6 Miliar kepada ahli waris nasabah, Rizki, yang didampingi oleh langsung oleh financial planner, Mimi Joemana dan Yessup H. Wikarsa.

Manajemen Generali Indonesia yang diwakili Director, Legal & Sharia Business,Arry B. Wibowo menyebutkan, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp553,8 Miliar pada periode Januari hingga Agustus 2022 yang merupakan gabungan dari manfaat meninggal dunia, kesehatan dan penyakit kritis.

Baca Juga: Bertepatan Dengan Hari Jadi Ke-14, Generali Indonesia Kembali Berinovasi

"Ini merupakan komitmen kami dalam membayarkan klaim manfaat asuransi kepada nasabah kami," tegas Arry dalam keterangan resminya pada Warta Ekonomi di Surabaya kemarin.

Lebih lanjut Arry menjelaskan, Generali Indonesia berkomitmen untuk terus hadir mendampingi nasabah di saat sehat, sakit maupun saat berduka.

"Sebagai perusahaan asuransi terbesar Generali Indonesia menjunjung tinggi nilai Deliver On The Promise, yang berarti terus berkomitmen untuk memberikan manfaat klaim sesuai dengan yang dijanjikan," jelasnya

Dikatakan pula, pihaknya memahami bahwa risiko kesehatan masih relatif tinggi dan untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Generali Indonesia telah menghadirkan BeSMART. BeSMART memberikan kepastian manfaat perlindungan jiwa dengan 100% premi kembali, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan tertera dalam Polis.

Selain itu lanjut dia, produk ini juga dapat dilengkapi manfaat kesehatan yang customized dengan jangkauan hingga ke seluruh dunia, perlindungan penyakit kritis, dan manfaat tambahan lainnya.

Baca Juga: Lewat BeSMART, Generali Jamin Pengembalian Premi 100 Persen

"Fleksibel, produk ini juga memberikan pilihan jangka waktu pembayaran premi yang diinginkan dengan masa perlindungan hingga usia 100 tahun," pungkas Arry.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: