Akui Tak Tahu Menahu Tentang Aliran Dana ke Rekening Lukas Enembe, Anak Istri Tolak Diperiksa KPK
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dua kali dari panggilan KPK.
Di sisi lain, Istri dan anak Lukas Enembe menolak diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat diwawancarai di Jayapura Rabu (5/10) malam.
Menurut Petrus, keputusan menolak untuk diperiksa merupakan hak berdasarkan Undang-undang KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor.
"Orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, atau hubungan kerja baik itu atasan maupun bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi," ucapnya.
Baca Juga: Anies: Apa yang Dipersoalkan KPK Saya Tidak Tahu
Di samping itu, Petrus menyebutkan terkait perkara kasus gratifikasi Rp 1 miliar yang disangkakan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diketahui oleh Yulce Enembe (istri Gubernur).
"Istri dan anak Pak Lukas akan menggunakan hak itu untuk tidak memberikan keterangan. Apalagi istri Gubernur dan anaknya tidak mengetahui sama sekali perkara ini," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty