KemenKopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah
Kredit Foto: KemenKopUKM
Dia menambahkan, untuk kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota koperasi, maka para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.
"Para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota," ucap Zabadi.
Baca Juga: Waspada! Masih Banyak Fintech Abal-abal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Zabadi pun mengimbau kepada koperasi lainnya yang sedang menjalankan putusan homologasi, agar tunduk dan patuh mentaati putusan PKPU, agar semua anggota merasa hak-haknya terlindungi.
"Sehingga, tidak terjadi pelaporan anggota kepada pihak kepolisian akibat tidak terpenuhi hak-haknya sesuai putusan PKPU," kata Zabadi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas