Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siasati Minimnya Anggaran, DKPP Gandeng Kemenkumham Fasilitasi Ruang Persidangan Perkara Pemilu

Siasati Minimnya Anggaran, DKPP Gandeng Kemenkumham Fasilitasi Ruang Persidangan Perkara Pemilu Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki anggaran yang cukup memadai untuk menyewa tempat persidangan perkara pemilu di daerah.

"Anggaran DKPP sangat terbatas dan nggak mungkin nyewa (tempat). Nggak mungkin mampu nyewa tempat untuk penyidikan perkara, secara anggaran kita nggak mampu," kata Heddy pada wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (11/10/22).

Baca Juga: Pemilu Serentak 2024 Diprediksi Penuh Perkara, dalam Dua Bulan DKPP Terima 80 Laporan

Untuk menyiasati anggaran yang terbatas, Heddy menyebut bahwa DKPP menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai fasilitator ruang persidangan di kantor wilayah yang tersebar di daerah-daerah.

"Tadi saya sudah ketemu Pak Menteri Hukum dan HAM, kami akan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melakukan persidangan daerah di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk persidangan perkara-perkara pelanggaran pemilu," kata Heddy.

Dengan begitu, Heddy menyebut bahwa DKPP tidak lagi merasa kebingungan untuk menyelesaikan persidangan perkara pemilu di daerah-daerah. Selain itu, kata Heddy, dipilihnya kantor wilayah Kemenkumham dilakukan untuk menjaga netralitas.

"Kementerian Hukum dan HAM bersedia memfasilitasi tempat persidangan kita. DKPP merasa lebih secure karena merasa sudah punya tempat. Tidak bingung lagi kalau menyidangkan perkara di daerah-daerah," katanya.

"Misalnya ada perkara terjadi di Medan sana, Sumatera Utara, kami nggak mungkin mampu nyewa tempat untuk menyedikan perkara di tempat sana, yang bisa kami lakukan adalah kerja sama dengan kementerian dan lembaga," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: