Pemerintah Tambahkan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi 2023, Menko PMK: Semua Agama Dapat
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 pada hari ini, Selasa (11/10/2022). Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan ada penambahan cuti bersama pada hari raya Nyepi, yaitu tanggal 23 Maret 2023. Diketahui, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1945 jatuh pada tanggal 22 Maret 2023.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftarnya!
"Semua agama dapat ya, ini hari raya Nyepi diberi tambahan. Jadi nanti nyepinya tanggal 22-nya nanti ditambah 23 itu libur bersama," katanya.
Rapat itu dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas. Muhadjir menyebut penetapan cuti bersama pada hari Nyepi cukup pelik. Pasalnya, pemberian tambahan cuti bersama itu terbilang tanggung.
Namun, atas berbagai pertimbangan, mereka bersepakat untuk memberikan cuti bersama pada Hari Kamis, 23 Maret 2023. "Ya biar ini karena semua libur agama, itu kan diberi tambahan cuti bersama kemudian memang posisi dari Hari Raya Nyepi itu tanggung di hari Rabu," ujar Menko PMK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum