Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Disebut Halu Tingkat Dewa
Bambang Tri Mulyono mengungkap alasan menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah palsu yang digunakan saat pencapresan tahun 2019 lalu.
Dia menyebut, gugatannya ini demi bangsa Indonesia bukan kepentingan pribadi. Sebab, menurutnya, saat ini Indonesia dalam keadaan berbahaya di bawah kepemimpinan Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyebut jika Bambang hanya orang yang penuh pemikiran halu dan hanya ingin cari perhatian.
“Namanya Bambang Tri Mulyono, orang ini kayaknya punya penyakit halu, penyakit
halu yang luar biasa. Target kehaluannya, kayaknya untuk caper atau cari perhatian,” ujar Eko melalui 2045 TV, Selasa (11/10/22)
“Bambang Tri ini mau nge-prank seluruh Indonesia, tahun 2014 kalau nggak salah ya atau 2017. Dia pernah menulis sebuah buku abal-abal, judulnya Jokowi Undercover,” tambah Eko.
Dia menjabarkan bahwa di buku itu, diulas Jokowi itu bukan anak asli dari orang tuanya. Dia seperti anak entah dari mana begitu. Kemudian katanya orang tuanya (Jokowi) adalah PKI dan lain-lain.
“Jadi dia menulis tentang isu-isu yang paling brutal, fitnah-fitnah paling kejam dituliskan di buku Jokowi Undercover,” katanya.
“Seolah-olah dia melakukan penelusuran terhadap Pak Jokowi, tapi karena bukunya isinya cuma fitnah doang tanpa ada verifikasi data tanpa ada riset tanpa ada pertanggungjawaban ilmiah akhirnya Bambang diseret kemeja hijau,” tambahnya.
Sayangnya kata Eko, Bambang tidak bisa membuktikan apa yang dia tulis. Bukunya hanya disebarkan via fotocopy.
“Karena gak ada Penerbit yang mau menerbitkan. Penerbit kan isinya orang waras ya, mana ada yang mau menerbitkan buku isinya fitnah doang,” jelas dia.
Baca Juga: Pilih Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan, Pengamat Sebut demi 'Muluskan' Target Jokowi
Hingga saat ini, gugatan telah masuk. Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus menggunakan dokumen ijazah SD, SMP dan SMA palsu.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet NasDem Menguat, dari Kursi Pesanan Hingga Posisi Dilematis Jokowi
Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, Eko meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.
Ia juga mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty