Hindari membuat konten negatif yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman, penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Semua hal yang berhubungan dengan konten negatif tersebut jika dilanggar akan terkena pasal di UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Konten Negatif di Internet dengan Landasan Budaya Pancasila
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Magetan merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Enterpreneur dan Founder of Coffee Meets Stock, Billy Tanhadi; Presenter AMTV Media PBNU Jatim, Ika Chairani; serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) seorang aktris dan Founder ParenThink, Mona Ratuliu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum