Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan: RPD Jadi Rujukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Anies Baswedan: RPD Jadi Rujukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang baru dapat bekerja sesuai program kerja yang telah tertata dalam Rancangan Pembangunan Daerah (RPD).

"Terkait dengan program sudaha da di dalam RPD," kata Anies saat ditemui selepas pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: 'Gubernur 0 Persen' di Mata PDIP, Anies Baswedan Dapat Penilaian Berbeda dari Demokrat: Gak Sibuk Pencitraan

Anies mengtakan, dalam RPD tersebut tersusun apa saja rencana kerja pemerintah serta kegiatan strategis daerah yang harus dikerjakan ke depanya.

"Dan kita semua bekerja dengan merujuk kepada dokumen-dokumen itu. Dan itulah cara kerja di pemerintahan," ujarnya.

" Kami yakin itu juga yang selalu digunakan siapapun yang bertugas, termasuk Pak Heru," tegasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, akan menindaklanjuti arahan Mendagri yang akan dimasukan dalam program kerja 2023.

Baca Juga: Jokowi Disarankan Belajar dari Anies Baswedan: Dia Sukses Memimpin DKI Jakarta

"Pak Mendagri, sudah menekankan beberapa poin dan akan kami masukkan dalam sebuah program 2023," kata dia.

Bukan hanya Mendagri, Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan, lanjut Heru, juga telah menyampaikan rincian program dalam bentuk Rancangan Pembangunan Daerah (RPD).

"Yang bagus dan baik untuk masyarakat pasti akan saya lanjutkan. Saya akan kerja, kerja, kerja," tegas Heru.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Dapat Pesan Istimewa: Jangan Cuma Habiskan Anggaran Seperti Anies Baswedan!

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Pelantikan (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Hudi Hartono berdasarkan Keppres Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Partai Demokrat Klaim Punya Tempat Tersendiri di Hati Anies Baswedan, Tanda AHY Punya Golden Card Jadi Cawapres?

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama 1 tahun," kata Mendari Tito saat membacakan Keppres tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: