Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agung Podomoro Resmi Jual Central Park Mall Seharga Rp4,53 Triliun ke Perusahaan Jepang

Agung Podomoro Resmi Jual Central Park Mall Seharga Rp4,53 Triliun ke Perusahaan Jepang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) secara resmi melepas Central Park Mall (CP Mall) Jakarta kepada perusahaan asal Jepang, Hankyu Hanshin Properties Corp dengan nilai Rp4,53 triliun. 

Hal ini setelah APLN menjual kepemilikannya yang sebesar 85% kepada PT CPM Assets Indonesia yang telah diakusisi oleh CPM Assets Japan LLC anak usaha dari Hankyu. 

Direktur Utama APLN, Bacelius Ruru, mengungkapkan bahwa dana hasil divestasi CP Mall tersebut akan digunakan oleh Perusahaan untuk melunasi sebagian pinjaman, investasi di PT CPM Assets Indonesia, serta memperkuat likuiditas APLN.

Baca Juga: Wah, Podomoro Golf View Tawarkan Lahan Siap Bangun! Kita Bebas Tentukan Desain Rumah

“Sebagai perusahaan properti, kami berusaha untuk selalu mengoptimalkan setiap peluang bisnis, termasuk dalam divestasi CP Mall ini. Kami optimis berbagai langkah strategis yang dilakukan Perusahaan akan semakin memperkuat kinerja dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” jelasny,  dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/10).

Bacelius mengatakan, sebagai bagian dari transaksi divestasi CP Mall, APLN juga mempercepat pelunasan pinjaman Guthrie Venture Pte. Ltd. yang jatuh tempo pada 20 November 2022. Sebagai bentuk kemitraan bisnis dengan Hankyu Hanshin Properties Corp., Perusahaan juga menginvestasikan kembali dana hasil divestasi CP Mall di PT CPM Assets Indonesia sehingga memiliki 28,58% saham di PT CPM Assets Indonesia.

“Divestasi CP Mall akan memperkuat likuiditas Perusahaan, sehingga eksekusi terhadap rencana pembangunan proyek-proyek properti yang kami miliki akan semakin solid. Yang lebih penting lagi, pelunasan pinjaman Guthrie juga dapat meningkatkan efisiensi biaya dan profitabilitas Perusahaan yang lebih baik di masa depan,” kata Bacelius.

Baca Juga: Dihadang Pandemi, Kota Podomoro Tetap Sukses Pasarkan 4.100 Unit Hunian

Ia menegaskan jika transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi. “Transaksi ini bersifat material namun merupakan kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan mengingat Perusahaan bergerak dalam bidang Real Estate,” terangnya.

Asal tahu saja, CP Mall memiliki total luas yang dapat disewakan lebih dari 128 ribu Meter persegu dan pada bulan Agustus 2022 tingkat okupansinya mencapai hampir 95%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: