Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Agung Podomoro (APLN) Tuntaskan Penjualan Aset di Medan, Dana untuk Bayar Utang

Agung Podomoro (APLN) Tuntaskan Penjualan Aset di Medan, Dana untuk Bayar Utang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menuntaskan aksi penjualan pusat perbelanjaan Deli Park yang berlokasi di Jl. Putri Hijau / Jl. Guru Patimpus No. 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara. Aset tersebut dimiliki oleh PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak Perseroan, dan dilepas kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) sebagai pembeli.

“Dengan merujuk pada POJK No. 31/2015 dan Peraturan BEI No. I-E, Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa SMD (selaku entitas anak terkendali Perseroan) telah menyelesaikan penjualan Mall milik SMD kepada DPMAI melalui penandatanganan akta-akta jual beli oleh SMD dan DPMAI di hadapan Dr. Shandi Izhandri, S.H., M.Kn., Notaris di Medan pada tanggal 8 Januari 2026,” kata Wakil Direktur Utama APLN, Noer Indradjaja.

Tidak diungkap nilai transaksi penjualan aset, namun Noer menyatakan bahwa sebagian besar dana hasil penjualan yang diterima SMD akan disalurkan kepada Perseroan melalui mekanisme pembagian dividen. Dana tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan, khususnya dalam pembayaran utang.

Baca Juga: Agung Podomoro (APLN) Lepas Seluruh Saham di Sofitel Bali

“Sebagian besar dana yang diperoleh oleh SMD dalam transaksi penjualan mall ini akan dibagikan oleh SMD kepada Perseroan sebagai dividen, untuk kemudian digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran kembali atas sebagian utang Perseroan kepada pemberi pinjaman berdasarkan perjanjian kredit,” terang Noer.

Ia memastikan transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan, mengingat APLN justru memperoleh keuntungan finansial dari aksi korporasi tersebut.

Baca Juga: Lanjutkan Divestasi Aset, APLN Jual Deli Park Mall

Lebih lanjut, Noer menegaskan bahwa transaksi penjualan ini tidak tergolong sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. “Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: