Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Afrika Selatan Deklarasikan Aset Kripto sebagai Produk Keuangan

Afrika Selatan Deklarasikan Aset Kripto sebagai Produk Keuangan Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Financial Sector Conduct Authority (FSCA) atau Otoritas Perilaku Sektor Keuangan sebagai regulator keuangan di Afrika Selatan pada 19 Oktober lalu mengumumkan bahwa Undang-Undang Penasihat Keuangan dan Layanan Perantara Keuangan 2022 di Afrika Selatan telah diperbarui untuk memasukkan definisi aset kripto.

Pengumuman ini pun menjadi awal proses pengaturan aset kripto yang diharapkan dapat memberikan manfaat seperti perlindungan konsumen dan kepatuhan Anti Pencucian Uang atau Know Your Customer (AML/KYC).

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (20/10/2022), pengumuman dari FSCA tersebut isinya menyatakan bahwa aset kripto adalah "representasi nilai digital" yang dapat diperdagangkan, ditransfer, dan disimpan secara elektronik tetapi tidak dikeluarkan oleh Bank Pusat, serta menerapkan teknik kriptografi dan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi.

Baca Juga: Otoritas Hukum Inggris Mulai Tinjau UU Internasional terkait Kripto

FSCA juga menyatakan kripto sebagai produk keuangan di bawah Undang-Undang Financial Advisory and Intermediary Service (FAIS), di mana dalam hal ini produk keuangan didefinisikan sebagai sekuritas, surat utang, instrumen apa pun yang menghasilkan uang atau instrumen yang memberikan hak atas sekuritas dan instrumen.

Dengan demikian, aset kripto pun dapat ditawarkan kepada pembeli oleh penyedia layanan keuangan, baik itu dari perusahaan domestik maupun internasional yang telah memiliki lisensi resmi di Afrika Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: