Otoritas Hukum Inggris Mulai Tinjau UU Internasional terkait Kripto
Melalui proyek yang ditugaskan oleh pemerintah, Komisi Hukum Inggris dan Wales akan mulai meninjau undang-undang internasional terkait kripto guna mempertimbangkan reformasi hukum. Rencananya pada paruh kedua tahun 2023 mereka akan menyusun proposal reformasi hukum untuk konsultasi publik.
Dilansir dari Cointelegraph pada Rabu (19/10/2022), tinjauan yang diluncurkan pada 18 Oktober lalu akan memberikan kejelasan mengenai bagaimana hukum internasional mendekati teknologi yang muncul, seperti cryptocurrency, aset digital, dan dokumentasi elektronik.
Sementara itu, proyek reformasi hukum yang dijuluki "Aset Digital: Hukum Tang Mana, Pengadilan yang Mana?" akan menguraingkan aturan hukum internasional saat ini dan penerapannya pada konteks digital.
Baca Juga: Komisaris Uni Eropa Desak Perlemen AS untuk Segera Selesaikan Regulasi Kripto
Proyek reformasi tersebut dibuat dengan tujuan untuk membuat rekomendasi untuk reformasi hukum agar hukum di Inggris tetap relevan. Di mana prpyek ini disponsori oleh Kementerian Kehakiman yang bermaksud untuk mengembangkan proposal reformasi yang akan diterbitkan untuk konsultasi publik yang akan diterbitkan pada paruh kedua 2023.
Terkait hal ini, Komisi Hukum juga telah terlibat dengan sejumlah proyek reformasi hukum yang melibatkan kontrak pintar, aset digital, dan dokumen perdagangan elektronik organisasi otonom yang terdesentralisasi.
Pada dasarnya, peninjauan dan proyek reformasi dilakukan dengan menyoroti bahwa poliferasi teknologi blockchain telah menghasilkan sejumlah konflik masalah hukum yang kemudian menyebabkan ketidakpastina hukum bagi pengguna, organisasi, dan pemerintah.
Seperti kepada Cointelegraph, Komisaris hukum untuk hukum komersial dan umum Sarah Green menyampaikan, "dengan aset dan teknologi digital baru lainnya yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, undang-undang yang mendukung dan mengaturnya telah berjuang untuk mengimbanginya. Ini telah menyebabkan inkonsistensi di seluruh yuridikasi, dengan ketidakpastian hukum mana yang harus diterapkan dan pengadilan mana yang harus memutuskan."
Peninjauan dan proyek reformasi yang dijalankan juga merupakan langkah bagi Inggris untuk mendukung teknologi digital inovatif seperti cryptocurrency karena Inggris ingin memantapkan dirinya sebagai pusat adopsi cryptocurrency.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: