Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Restu Pemegang Saham, Triniti Land Resmi Mulai Rangkaian Rights Issue dengan Target Dana Rp133 Miliar

Kantongi Restu Pemegang Saham, Triniti Land Resmi Mulai Rangkaian Rights Issue dengan Target Dana Rp133 Miliar Kredit Foto: Triniti Land.
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) alias Triniti Land mengantongi restu pemegang saham untuk memulai pelaksanaan rights issue dan penggunaan dana rights issue. Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 20 Oktober 2022. 

Presiden Direktur dan CEO Triniti Land, Ishak Chandra, mengungkapkan bahwa rights issue digelar sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis perusahaan. Rights issue akan digelar dengan harga pelaksanaan sebesar Rp900 per saham.

Baca Juga: Lo Kheng Hong Bongkar Cerita Hidupnya Bersama Saham BUMI: Pengalaman Paling Buruk, Mereka Menertawakan Saya!

"Kami bersyukur akhirnya semua pemegang saham menyetujui aksi korporasi untuk melakukan rights issue di harga Rp900 per saham," pungkas Ishak usai RUPSLB, Kamis, 20 Oktober 2022.

Ia menambahkan, Triniti Land juga akan menerbitkan waran dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.100 per saham. Pelaksanaan rights issue ini dilakukan dengan menggunakan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2022 sehingga diperkirakan Triniti Land akan melaksanakan rights issue pada pertengahan November 2022 yang akan datang.

Melalui aksi korporasi Ini, Triniti Land memproyeksi dapat memperoleh dana segar hingga Rp133 miliar. Sekitar 32,4% dari dana rights issue tersebut digunakan untuk pengambilalihan lahan berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 m2 yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta (MAS) dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).

Sementara itu, sebesar 32,7% akan digunakan untuk pengambilalihan aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018 m2 dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng). Sisanya digunakan untuk pembayaran utang jangka panjang kepada pihak-pihak terafiliasi, serta untuk modal kerja Triniti Land. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: