Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dicecar BEI, Bos TRIN Klarifikasi Soal Divestasi Saham oleh Keponakan Prabowo

Dicecar BEI, Bos TRIN Klarifikasi Soal Divestasi Saham oleh Keponakan Prabowo Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) memberikan penjelasan terkait aksi penjualan saham oleh Komisaris Utama Perseroan sekaligus keponakan Presiden Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Klarifikasi ini disampaikan menyusul permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebelumnya, Rahayu melalui perusahaan miliknya, PT Raksaka Satya Devya, tercatat melepas 48.971.628 lembar saham atau setara 1,08% kepemilikan. Dengan transaksi tersebut, porsi saham yang dimilikinya berkurang dari 4,00% menjadi 2,92%.

Langkah ini menjadi sorotan karena sebelumnya Rahayu disebut memiliki rencana untuk meningkatkan kepemilikan saham di TRIN hingga 20%.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan terhadap rencana penambahan kepemilikan saham oleh Rahayu Saraswati.

Ia menjelaskan bahwa transaksi penjualan tersebut merupakan bagian dari strategi penataan struktur kepemilikan saham. Saham yang dilepas oleh PT Raksaka Satya Devya dilakukan melalui mekanisme pasar negosiasi kepada PT Sukses Sejati Sejahtera.

"Transaksi tersebut tidak berkaitan dengan perubahan komitmen pemegang saham utama terhadap Perseroan, dan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun rencana pengembangan Perseroan yang tetap berjalan sebagaimana rencana yang telah ditetapkan," kata Ishak. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rencana peningkatan kepemilikan hingga sekitar 20% masih menjadi opsi lanjutan. Hal ini sebelumnya telah disampaikan melalui keterbukaan informasi Perseroan dalam Surat Nomor 146/CORSEC/PTP/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025 mengenai penandatanganan kerja sama antara TRIN dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Namun, realisasi rencana tersebut tetap akan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi pasar, harga saham Perseroan, kebutuhan pendanaan, hingga perkembangan proyek-proyek Perseroan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Investor Pantau Perubahan Struktur Pemegang Saham TRIN

Baca Juga: Keponakan Prabowo Lepas 1,08% Saham TRIN, Kantongi Rp53,5 Miliar

Baca Juga: Gandeng Artotel Group, TRIN dan TRUE Bidik Recurring Income Rp1,5 Triliun

"Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting dan material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan selain informasi yang telah disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal," tutup Ishak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri