Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa presiden merupakan jabatan politik, sehingga harus diisi oleh orang yang berkecimpung di politik. Dia menuturkan, pengusungan capres telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia memastikan, KIB akan memilih sosok yang tepat untuk ikut berkontestasi di Pemilu 2024. Bahkan, menurut Airlangga, perlu ada kartu tanda anggota (KTA) untuk dapat masuk dalam koalisi partai atau diusung oleh gabungan partai.
"Buat apa berpartai, partai itu ada KTA, harus ada KTA-nya kalau mau masuk di KIB pegang KTA-nya dulu," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto