Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan Regulasi Penggunaan Glock 17: Buat Kita Ini Aneh...

Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan Regulasi Penggunaan Glock 17: Buat Kita Ini Aneh... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa senjata api jenis Glock 17 yang digunakan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menembak kliennya mesti memiliki izin untuk menggunakannya.

Hal tersebut dia katakan berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa pengakuan jenderal yang akrab dengannya. Berdasarkan informasi tersebut, Kamaruddin menyebut pengguna Glock 17 di Indonesia harus berpangkat Brigjen Pol.

Baca Juga: Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Pistol Glock 26 Sempat Terjatuh

"Ini buat kita aneh, kok polisi pemula bisa memakai Glock 17, bahkan lebih canggih daripada almarhum (Brigadir J)," papar Kamaruddin pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Kemudian saya juga berkonsultasi dengan para senior-senior ini (jenderal), tentang tata cara pemakaian senjata (Glock 17), harus ada uji kelayakan dari biro psikologi, harus ada suratnya, dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penembak Baru dalam Kasus Brigadir J, Ternyata Putri Candrawathi?

Kamaruddin menuturkan, pada saat pihaknya melaporkan hal tersebut, kepolisian langsung melakukan obstruction of justice (OOJ). Menurutnya, OOJ hanya untuk membuat bukti palsu yang seolah-olah Richard Eliezer layak menggunakan Glock 17.

"Padahal dia (Richard Eliezer) masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: