Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengumuman! PKPU Garuda Indonesia Resmi Berakhir, Begini Kata Tim Pengurus!

Pengumuman! PKPU Garuda Indonesia Resmi Berakhir, Begini Kata Tim Pengurus! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi mengakhiri masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 24 Oktober 2022. Pada saat yang sama, Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia juga menyampaikan bahwa Perjanjian Perdamaian (Homologasi) telah sah dan mengikat secara hukum.

Tim Pengurus menyampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Homologasi antara Garuda Indonesia dan para krediturnya melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus.Pailit/2022 pada 26 September 2022. Dalam hal ini, terdapat lima amar putusan sebagai berikut. 

Baca Juga: Memutuskan Hijrah, Keuntungan Perusahaan Milik Hary Tanoesoedibjo Makin Tak Terbendung!

1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;

2. Menghukum Debitor atau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan seluruh kreditor-kreditornya serta   pihak-pihak yang disebutkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk dan mematuhi, serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;

3. Menyatakan bahwa biaya-biaya dan imbalan jasa Pengurus selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri dan menghukum Debitor/PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dalam PKPU) untuk melaksanakan penetapan tersebut;

4. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;

5. Menghukum Termohon PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.870.000,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah).

"Oleh karena Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud, berdasarkan ketentuan Pasal 288 UU Nomor 37/2004, PKPU atas Garuda Indonesia telah berakhir," tegas Tim Pengurus, Rabu, 26 Oktober 2022. 

Pengumuman tersebut sekaligus ditujukan kepada para debitur, kreditur, dan pihak lainnya yang berkepentingan untuk menjalankan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian sebagaimana disebutkan di atas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: