Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

AS Tuduh Indonesia Lakukan Dumping, Panel Surya Lokal Kena Bea Masuk Ratusan Persen

AS Tuduh Indonesia Lakukan Dumping, Panel Surya Lokal Kena Bea Masuk Ratusan Persen Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat menerapkan tarif bea masuk tinggi untuk produk panel surya asal Indonesia di kisaran 85,99 persen hingga 143,30 persen. Kebijakan ini diambil setelah Departemen Perdagangan AS melakukan investigasi antidumping terhadap sel fotovoltaik silikon kristal dari beberapa negara.

Eksportir PT Blue Sky Solar Indonesia menjadi perusahaan yang terkena tarif tertinggi sebesar 143,30 persen. Sementara itu, PT REC Energi Matahari Indonesia dikenakan tarif 85,99 persen dan produsen lainnya dipatok sebesar 104,38 persen.

Volume impor panel surya Indonesia ke pasar AS tercatat melonjak tajam hingga mencapai 1,8 miliar watt pada 2024. Nilai impor pada tahun tersebut menembus angka US$415 juta, naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah AS akan mulai memberlakukan tarif tersebut secara resmi pada 6 Juli 2026 mendatang. Selain Indonesia, produk serupa asal India dan Laos juga turut dijatuhi tarif bea masuk yang sangat memberatkan.

Kementerian ESDM menilai tudingan praktik dumping ini muncul akibat adanya aktivitas transhipment dan pelabelan produk di Indonesia. Pemerintah menduga produk-produk tersebut sebenarnya tidak diproduksi sepenuhnya di dalam negeri.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa tarif yang sangat tinggi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dagang resiprokal (ART). Ia telah melakukan pengecekan dan menemukan indikasi kuat bahwa produk yang terkena tarif adalah barang pelabelan ulang.

"Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART. Ya ternyata itu hanya transhipment itu labeling di Indonesia," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/2/2026).

Pemerintah saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memisahkan antara produk transhipment dan hasil manufaktur dalam negeri yang murni. Langkah ini dilakukan agar eksportir nasional yang asli bisa mendapatkan perlindungan tarif sesuai kesepakatan internasional.

Baca Juga: DPR Didesak Tolak Tindaklanjut ART Indonesia-AS

"Jadi mana yang labeling, yang prinsipnya transhipment, dan juga mana yang full manufacturing dalam negeri. Itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART," tegas Yuliot.

Terdapat potensi pengenaan tarif sebesar 15 persen menyusul pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Yuliot berharap beban tarif yang diberikan nantinya tidak akan melampaui batas maksimal tersebut agar daya saing tetap terjaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: