Kuasa Hukum Bambang Tri Blak-blakan Soal Cabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi: Kalau Ini Dilanjutkan Akan Jadi Masalah!
Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
“Kami terus terang tak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Atas segala petimbangan tersebut, mereka menutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan.
“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: