Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Sekretaris MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK Periksa Sekretaris MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengaku dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tugas pokok MA.

"Pokoknya tentang tugas pokok MA," kata Hasbi, usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

KPK memeriksa Hasbi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaannya tersebut. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik.

"Saya kira gini saja, ke penyidik saja," ujar Hasbi.

Sedangkan terkait kasus yang menjerat Sudrajad, ia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipecat sementara oleh Presiden Joko Widodo.

Selain Sudrajad, kata dia lagi, terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) serta empat pegawai MA yang terlibat kasus tersebut juga dipecat.

"Ada SK pemecatan terhadap empat pegawai kemudian pemecatan terhadap Elly dan pemecatan sementara ya terhadap Hakim Agung SD, sementara oleh Presiden. Kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat," ujar Hasbi.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai penerima, tersangka SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka YP, ES, HT, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: