Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Indepeden Akan Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Antarpegawai di Kemenkop-UKM

Tim Indepeden Akan Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Antarpegawai di Kemenkop-UKM Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik digegerkan dengan kasus dugaan 4 pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) melakukan tindak asusila kepada rekan sesama pegawai. Pemerkosaan terjadi di Hotel Permata Bogor, saat dinas, pada 6 Desember 2019 silam.

Kemenkop-UKM mengerahkan tim independen gabungan guna mengusut tuntas kasus dugaan tersebut. Pihak Kemnkop-UKM menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku dua ASN dan dua tenaga honorer.

Baca Juga: Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!

Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim dalam jumpa pers Jumat, (28/10/2022), mengatakan bahwa tim hari ini sedang melakukan proses koordinasi dengan BKN.

"Awalnya kami ingin menyampaikan hasil koordinasi tim dengan BKN terkait hukuman displin, tetapi sampai dengan siang ini tim masih di BKN, jadi kami belum bisa menyampaikan informasi yang detail tentang proses yang sedang berlangsung. Secepatnya akan kami sampaikan hasil koordinasi dengan BKN," kata Arif dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).

Arif mengatakan, Kemenkop-UKM sebelumnya sudah memberikan hukuman disipilin berat, dari grade 7 ke grade 3 kepada dua terduga pelaku ASN, tapi belum ke tingkat sanksi pemberhentian. Untuk itu, terkait sanksi kepegawaian, melalui tim dilakukan konsultasi dengan BKN. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yang merupakan tenaga honorer, telah dipecat sebelumnya. 

Tim independen yang dibentuk oleh Menkop-UKM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop-UKM diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Anggotanya adalah Riza Damanik dari Kemenkop-UKM, Margareth Robin Kowara dari Kementerian PPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan, dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: