Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Indepeden Akan Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Antarpegawai di Kemenkop-UKM

Tim Indepeden Akan Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Antarpegawai di Kemenkop-UKM Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim | Kredit Foto: KemenKopUKM

Menkop-UKM telah menyampaikan bahwa tugas tim independen adalah pertama, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan; kedua, memastikan pemenuhan hak-hak korban; ketiga, menyiapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkop-UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan yang juga selaku anggota Tim Independen Riza Damanik mengatakan, terkait kasus pidana merupakan wilayah penegak hukum.

Baca Juga: Kawal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Sesama ASN, Kemenkop-UKM Buka-bukaan, Sanksi Tegas Diberikan!

"Bapak Menteri berkomunikasi dengan tim dan menyampaikan arahan kepada tim agar kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya, tidak ada yang perlu ditutupi. Sekiranya ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyelesainnya harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku," kata Riza.

Ia meminta agar semua pihak dapat menunggu hasil koordinasi tim dengan BKN mengenai hukuman terhadap dua terduga pelaku ASN yang saat ini masih aktif. "Proses evaluasi ini sedang dilakukan, termasuk opsi kalau memang harus pemecatan. Terbuka untuk itu. Kalau opsinya sampai pemecatan, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah sebabnya perlu kami dengarkan masukan dari lembaga terkait," kata Riza. 

Terkait pemberian beasiswa kepada salah satu ASN terduga pelaku, akan ditinjau ulang. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan K/L lain sebagai pemberi beasiswa guna memastikan adanya evaluasi tuntas.

Riza mengatakan, tim independen saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi dan akan segera dilakukan pertemuan secara fisik untuk membahasnya sehingga dapat mengungkap kasus ini dalam waktu satu bulan. Tim juga akan memberikan catatan terkait fakta dan rekomendasi penyelesaiannya.

"Tim juga dalam waktu lebih kurang 3 bulan menyiapkan SOP dalam kaitan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM," kata Riza.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: