Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan nama lima obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelima obat itu ditarik karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Salah satu dari lima produk obat sirup yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) adalah Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Menanggapi hal ini, pihak PT Yarindo Farmatama selaku produsen obat Flurin DMP Sirup menyatakan bahwa, produk obat Flurin DMP tidak menggunakan pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bentuk apapun seperti yang ditemukan BPOM.
Atas dasar inilah, PT Yarindo Farmatama mendukung BPOM untuk mencari penyebab cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.
Baca Juga: Mulyanto PKS Kritik BRIN karena Lamban dalam Merespons Masalah Gagal Ginjal Akut
"Kami selalu mengedepankan transparansi dan langkah kooperatif-kolaboratif dengan BPOM dan pihak Kepolisian untuk secara bersama-sama menelusuri faktor penyebab cemaran obat yang terjadi," ujar Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (29/10/2022) di Jakarta.
Vitalis juga menambahkan, PT. Yarindo Farmatama sangat transparan serta terbuka dengan BPOM dan Kepolisian untuk secara bersama-sama menelusuri faktor penyebab cemaran obat yang terjadi.
"PT. Yarindo Farmatama selalu mendukung upaya pemerintah untuk mencari penyebab yang sebenarnya dalam insiden pencemaran bahan pelarut tersebut, yaitu Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)," tambah Vitalis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: