Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Penjara Lagi di Tengah Heboh Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Bambang Tri Ngaku Nggak Masalah: Yang Penting Tolong Carikan Rokok!

Masuk Penjara Lagi di Tengah Heboh Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Bambang Tri Ngaku Nggak Masalah: Yang Penting Tolong Carikan Rokok! Bambang Tri Mulyono | Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelum gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini. Penggugat yakni Bambang Tri ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

Dengan penangkapan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah Jokowi ini. Hal ini diklaim sebagai langkah tepat untuk melindungi klien mereka.

Mengenai perkembangan yang ada, Kuasa Hukum Bambang Tri yakni Ahmad Khozinudin membeberkan sikap kliennya yang kembali ditangkap. Menurut Khozinudin, kliennya tak ada msalah sama sekali saat ditangkap kembali.

“Sampai bilang begini Bambang Tri ke saya ‘enggak apa-apa Pak, saya dipenjara, di luar sama, di dalam sama aja’,” ungkap Khozinudin saat tampil di kanal Youtube Refly Harun, dikutip Senin (31/10/22).

Baca Juga: Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ditangkap dengan Pasal Penistaan Agama, Eggi Sudjana Nggak Main-main Sampai Singgung Kasus Ahok: Nggak Adil!

Saya sudah seperti orang yang enggak punya saudara ya, gak apa-apa ya’ kata dia, Jadi kalau untuk mental ya saya angkat topi lah dengan Bambang Tri ini, luar biasa,” tambah Ahmad.

Bahkan kesiapan Bambang Tri untuk kembali masuk penjara sampai “dikagumi” oleh penyidik.

“Sampai penyidiknya waktu mau mendidik itu, “gila ini Bang berani bener nih orangnya”. Mohon maaf ya duduk santai begini, terus dia ngomong ‘Yang penting tolong carikan saya rokok saja’ kata dia,” jelas Khozinudin sambil menirukan gaya Bambang Tri. 

Cabut Gugatan

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.

Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.

Baca Juga: Semua Harap Tenang, Terima Tugas Pendampingan Hukum Bambang Tri di Kasus 'Ijazah Palsu', Kuasa Hukum: Saya Ingin Menyelamatkan Wibawa Jokowi

“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya

“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: