Presiden Jokowi Izinkan Menteri-menterinya Mencalonkan Diri dalam Pilpres 2024, ICW: Harusnya Nama Mereka Langsung Dicoret!
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi mengenai menteri yang diperbolehkan berkontestasi di Pilpres 2024 berarti telah membiarkan potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang terjadi.
“Dengan pemahaman dasar saja, mestinya ia memahami ketika anggota kabinetnya berniat mengikuti perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres), maka terdapat risiko penggunaan fasilitas negara yang dapat dimanfaatkan untuk menaikkan elektabilitas dan popularitas mereka,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Tak hanya itu, lanjut Kurnia, program yang mestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat pun bisa disalahgunakan demi kepentingan pribadi dalam kaitan kontestasi politik.
“Kami juga mengingatkan presiden agar tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu menyebutkan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jadi, dengan atau tanpa putusan Mahkamah Konstitusi, kapanpun presiden diberikan kewenangan untuk merombak kabinetnya, terutama menggeser menteri-menteri yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang,” jelas dia.
Oleh karena itu, Kurnia mendesak Presiden Jokowi membatalkan sikapnya dengan mendesak menteri-menterinya untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu.
“Jika tidak, presiden harus sesegera mungkin mencoret mereka dari daftar keanggotaan Kabinet Indonesia Maju,” jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty