Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duta Palma Disebut Tak Wajib Bayar PNBP

Duta Palma Disebut Tak Wajib Bayar PNBP Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adi Mukadi mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group tidak wajib membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).

Ia menjelaskan, perusahaan milik Surya Darmadi alias Apeng itu tidak wajib membayar PNBP berupa dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

Hal serupa juga tidak bisa dibebankan kepada anak usaha Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan.

"Ini kan masalahnya legalitasnya belum ada. Sehingga dalam SIPMD (Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah) kami, belum ada wajib bayar namanya duta Palma group," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11).

Adi mengatakan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Apeng.

Menurut Adi, PNBP berupa DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan. Namun Duta Palma grup disebutnya tidak wajib membayar dua hal itu karena belum ada legalitasnya.

"(DR dan PSDH Wajib) Kepada yang memanfaatkan hasil hutan," tegasnya.

Menanggapi kesaksian itu, Kuasa Hukum Apeng, Juniver Girsang menyebut, keterangan Adi menegaskan bahwa PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi.

Juniver juga menegaskan, kliennya seharusnya tidak terjerat persoalan hukum. Apalagi masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH (Sumber Daya Hutan) reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan," ujarnya, setelah sidang.

"Jadi ternyata Kejaksaan salah memahami pembayaran SDH IDR itu. Kita tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu. Pemanfaatan kayu. Sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," sambungnya.

Juniver mengatakan, dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan, bahwa persoalan yang menimpa kliennya, tak tepat diproses. Apalagi, jika merujuk Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.

Diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: