Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradipto mengatakan, suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.
Demikian disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Kamis, 11/1/2023. Kasus ini menyoal dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
"Jika disitu sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan saat ditayai majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara.
Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU), serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat.
"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersbeut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama KPK pada tahun 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. Terlebih dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya.
Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini.
"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.
"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yg menerbitkan sertifikat," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement