Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Dukung Kapolri Buka Lagi Kasus KM 50, Refly Harun: Kuncinya Ada di Presiden Jokowi!

Habib Rizieq Dukung Kapolri Buka Lagi Kasus KM 50, Refly Harun: Kuncinya Ada di Presiden Jokowi! Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah berlalu selama beberapa tahun, Habib Rizieq Shihab selaku mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) menyatakan mendukung apa yang disampaikan oleh Kapolri usai soal membuka lagi kasus KM 50 jika terdapat novum alias bukti baru.

Hal ini pun disambut baik oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun, ia mengatakan ini adalah langkah Rizieq membela kebenaran.

Baca Juga: Tuntutan Habib Rizieq Cs, Masalah Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Disepelekan: Lebih Baik Mundur...

“Dulu orang tidak berani bicara tentang KM 50 karena sepertinya ada represi ada kekuatan koersif yang akan memenjarakan, akan menangkap kalau anda berbicara KM 50 dengan versi yang lain jadi tidak heran mereka yang mencari kebenaran KM 50 itu justru direpresi,” kata Refly seperti dilansir dari youtube channel Refly Harun, Selasa (08/11/22).

“Nah ini kan aneh, padahal partisipasi masyarakat dalam mengungkapkan kebenaran dan keadilan harusnya dihargai kalau penegakan hukumnya lurus dan benar tapi kalau mendengarkan hukumnya bengkok ya memang begitu,” tambahnya.

Ia menceritakan pula  dalam kasus km50 itu sudah ada satu orang yang dihukum selama 7,5 bulan yaitu Habib Bahar bin Smith. 

Baca Juga: Aksi 411 Minta Presiden Jokowi Mundur, Habib Kribo: Mereka Cuman Modal Sorban, Gak Punya Kerjaan Apa?

“Bayangkan pelaku yang membunuh 6 orang tak satupun dihukum, baik pelaku lapangan maupun yang memerintahkan tak sehari pun dihukum,” kata dia.

“Tapi orang yang berkomentar tentang KM 50 dihukum 7,5 bulan dianggap menyebarkan berita yang tidak lengkap, jadi perintah lengkapnya yang mana saja kita tidak tahu,” tambahnya.

Karena itu sebenarnya kata dia, kalau kita tidak mau meninggalkan noda sejarah ia meminta tolong kepada Kapolri untuk membuka lagi kasus KM 50 

Baca Juga: Nilai Tuntutan Ijazah Palsu Tak Ditanggapi, Habib Rizieq Cs: Mundurlah Jokowi

“Ini mudah sekali yaitu jikalau ada political wild. Cuma kelasnya ini kelas Istana bukan kelasnya kelas Kapolri jadi penandatanganan harus dari istana ya, harus ada yang statement dari Presiden Jokowi,” jelasnya. 

Sebagaimana Presiden Jokowi memberikan statement terhadap kasus Yosua yang menjadi Trigger. Salah satunya adalah statement Jokowi berkali-kali agar kasus ini (KM 50) dibuka kembali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: