Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI

Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI Kredit Foto: Instagram/Gus Nur
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, S.H pada hari Kamis (17/11) bersama Tim Advokasi Gus Nur seperti Eggi Sudjana, Ricky Fattamazaya, Anwar Silalahi mendatangi Kantor Pusat MUI.

"Kami ingin menemui pimpinan atau perwakilan dari MUI, sehubungan dengan surat permohonan informasi dan fatwa keagamaan soal mubahalah yang telah kami kirim tanggal 14 November 2022 lalu," kata Khozinudin.

Sayangnya, kata Khozinudin, ia bersama tim hukum yang lain dicueki dan tidak dilayani dengan baik oleh pihak MUI.

"Tak ada perwakilan MUI yang menemui kami, tidak diberitahu pula kapan unsur Pimpinan MUI bisa mengagendakan waktu untuk menerima kami," terangnya.

Tim Kuasa Hukum Gus Nur mengaku sudah berkirim surat resmi sebelumnya pada tanggal 14 November 2022.

"Didalam surat tersebut, sudah diberitahu rencana kehadiran kami," tambahnya.

"Kami menyayangkan pelayanan MUI dalam menindaklanjuti permohonan masyarakat dan penerimaan tamu. Klien kami Gus Nur dipersoalkan secara hukum dan menjadi tersangka diantaranya karena dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama dengan unggahan konten Mubahalah Gus Nur pada akun Youtubenya.

"Salah satu unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama harus dipenuhi dengan adanya keterangan ahli agama, yang dalam hal ini ahli agama Islam yang harus representatif, yakni harus ahli agama yang ditunjuk atau mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelasnya.

Ia menjelaskan mubahalah adalah salah satu ajaran syariat Islam. Menjadikan konten Mubahalah sebagai dasar pengenaan pasal penodaan agama adalah tindakan yang absurd bahkan justru berpotensi menodai agama Islam, kata Khozinudin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: